Beranda Nasional Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Pelayanan Publik Melalui Call Center 112, Siaga 24...

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Pelayanan Publik Melalui Call Center 112, Siaga 24 Jam Layani Kondisi Darurat

0
BERBAGI
Kadis Kominfo Lombok Tengah
Koresponden**Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Pelayanan Publik Melalui Call Center 112, Siaga 24 Jam Layani Kondisi Darurat
LOMBOK TENGAH — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi Call Center 112, layanan panggilan darurat yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat secara cepat, responsif, dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
Layanan tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam membangun sistem pelayanan publik yang semakin mudah diakses masyarakat, khususnya ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan penanganan cepat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Herdan, mengatakan Call Center 112 dirancang sebagai layanan terpadu yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah ketika terjadi situasi darurat.
“Call Center 112 menjadi layanan terpadu yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah ketika terjadi keadaan darurat. Masyarakat cukup menghubungi nomor 112, selanjutnya operator akan melakukan verifikasi dan langsung berkoordinasi dengan OPD atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin,” ujar Lalu Herdan.
Ia menjelaskan, Call Center 112 dapat diakses masyarakat secara gratis tanpa dikenakan pulsa dan beroperasi selama 24 jam setiap hari. Layanan tersebut juga memiliki standar respons awal terhadap laporan masyarakat maksimal lima menit setelah panggilan diterima.
Menurutnya, kecepatan respons menjadi bagian penting dalam pelayanan keadaan darurat. Karena itu, laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi oleh operator untuk memastikan informasi yang diterima dapat segera diteruskan kepada perangkat daerah atau instansi yang memiliki kewenangan menangani kejadian tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Call Center 112 didukung fasilitas Command Center, perangkat komputer, aplikasi 112, telepon IP, jaringan internet, serta layar monitoring. Infrastruktur tersebut memungkinkan petugas melakukan pemantauan sekaligus koordinasi dengan instansi terkait secara lebih cepat.
Dari sisi sumber daya manusia, layanan ini diperkuat oleh delapan petugas call taker, satu supervisor, dan satu administrator yang bekerja secara bergiliran untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sepanjang waktu.
Selain layanan panggilan darurat 112, masyarakat Lombok Tengah juga memiliki sejumlah kanal pengaduan dan pelayanan informasi lainnya. Di antaranya melalui PPID Utama, SP4N-LAPOR!, website resmi Diskominfo, surat elektronik, serta media sosial resmi Diskominfo Lombok Tengah.
Lalu Herdan menegaskan bahwa aspek keamanan informasi juga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan. Identitas pelapor dan data laporan dijaga kerahasiaannya sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat ketika menyampaikan informasi atau pengaduan.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab. Call Center 112 hadir untuk memberikan pertolongan dan mempercepat koordinasi penanganan berbagai kondisi darurat sehingga keselamatan masyarakat dapat menjadi prioritas utama,” katanya.
Penyelenggaraan Call Center 112 tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, regulasi mengenai layanan nomor tunggal panggilan darurat 112, serta Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Call Center 112.
Melalui layanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang tidak hanya cepat dalam menerima laporan, tetapi juga mampu memastikan koordinasi antarinstansi berjalan secara efektif.
Dengan mengusung prinsip Responsif, Terintegrasi, Aman, dan Siaga 24 Jam, Call Center 112 diharapkan menjadi salah satu kanal pelayanan publik yang dapat diandalkan masyarakat Lombok Tengah dalam menghadapi berbagai kondisi darurat.
Optimalisasi layanan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi, di mana kecepatan informasi, ketepatan koordinasi dan keterhubungan antarinstansi menjadi faktor penting dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here