Beranda Budaya Wisata Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Diserahkan kepada Panitia Desa

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Diserahkan kepada Panitia Desa

0
BERBAGI
Kadis Kominfo Lombok Tengah
Koresponden**Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Diserahkan kepada Panitia Desa
LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerapkan mekanisme baru dalam pengadaan logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya yang dilakukan secara terpusat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tahun ini pengadaan seluruh kebutuhan logistik diserahkan kepada panitia Pilkades di masing-masing desa.
Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Murniati, S.Sos., mengatakan perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa, yang selanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pilkades sesuai ketentuan.
“Kalau pada Pilkades sebelumnya pengadaan logistik dilaksanakan oleh DPMD, untuk Pilkades tahun ini pengadaan logistik sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia Pilkades masing-masing melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa,” kata Baiq Murniati.
Ia menegaskan, proses pengadaan logistik sepenuhnya menjadi kewenangan panitia Pilkades di masing-masing desa. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan, melainkan berperan dalam menyalurkan dukungan anggaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Baiq Murniati, pola baru tersebut juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Panitia Pilkades dapat memenuhi kebutuhan logistik melalui pelaku usaha yang tersedia di wilayah masing-masing dengan tetap memperhatikan aturan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
Kebutuhan logistik Pilkades meliputi berbagai perlengkapan, mulai dari percetakan, alat tulis, perlengkapan pemungutan suara hingga kebutuhan pendukung lainnya. Dengan pola tersebut, pelaksanaan Pilkades diharapkan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
“Harapannya, mekanisme ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas. Selain mendukung kelancaran Pilkades, juga dapat menggerakkan dan memberdayakan usaha masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan logistik di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 sendiri mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026.
Tahapan Pilkades meliputi pembentukan kepanitiaan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pengadaan perlengkapan pemungutan suara, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada 29 Oktober 2026.
Sebelum hari pemungutan suara, proses pengadaan dan pendistribusian perlengkapan akan dilakukan secara bertahap. Pencetakan surat suara dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 23 Oktober, penandatanganan surat suara pada 23–24 Oktober, pelipatan surat suara 24–26 Oktober, pengepakan logistik pada 27 Oktober, dan pendistribusian perlengkapan ke tempat pemungutan suara pada 28 Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait seluruh tahapan dan mekanisme penyelenggaraan Pilkades.
Menurutnya, masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai proses demokrasi di tingkat desa, termasuk perubahan mekanisme pengadaan logistik yang kini menjadi kewenangan panitia Pilkades di masing-masing desa.
“Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas dan benar, termasuk mengenai perubahan mekanisme pengadaan logistik yang tahun ini sepenuhnya menjadi kewenangan panitia Pilkades di masing-masing desa,” kata H. Lalu Herdan.
Dengan mekanisme baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan tertib, transparan, sesuai ketentuan, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pemberdayaan potensi dan pelaku usaha masyarakat di masing-masing desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here