Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 19 November 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD. Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Lalu Ramdan, S.Ag.,
Koresponden Koranmerah.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 19 November 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD. Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Lalu Ramdan, S.Ag., ini digelar dengan tingkat kehadiran yang lengkap, mulai dari Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H. M. Nursiah, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua, anggota DPRD, pimpinan OPD, hingga tamu undangan resmi.
Paripurna tersebut menjadi sorotan karena mengangkat agenda strategis: Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah, yakni:
-Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045, dan
-Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Agenda ini merupakan kelanjutan dari penyampaian penjelasan awal Ranperda oleh Bupati sehari sebelumnya, sehingga pembahasan memasuki fase krusial dalam menetapkan arah pembangunan daerah.
Dalam pemandangan umumnya, seluruh fraksi menyampaikan analisis strategis terhadap penyusunan RTRW yang akan menjadi pedoman pembangunan Lombok Tengah hingga tahun 2045. Dengan pesatnya dinamika wilayah—termasuk ekspansi kawasan Mandalika—RTRW disebut sebagai dokumen yang harus disusun presisi dan adaptif.
Beberapa poin tekanan fraksi meliputi:
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Fraksi menekan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan agar pembangunan tidak keluar koridor dan tidak merusak lingkungan. Penertiban pemanfaatan ruang perlu dipertegas dalam dokumen RTRW.
2. Pemerataan Pembangunan Antarwilayah
Fraksi meminta agar pembangunan infrastruktur, sentra ekonomi, dan layanan dasar tidak terpusat di wilayah perkotaan saja, tetapi merata hingga kecamatan yang selama ini tertinggal.
3. Penegasan RTH dan Mitigasi Bencana
Penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perlu diatur jelas dan terukur, sementara aspek mitigasi bencana harus diperkuat agar pembangunan tidak meningkatkan risiko kerentanan masyarakat.
4. Integrasi dengan Visi RPJPD
Fraksi mengingatkan bahwa RTRW wajib selaras dengan RPJPD dan dokumen pembangunan lainnya agar seluruh sektor bergerak pada arah yang sama.
Untuk Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016, fraksi-fraksi menyoroti perlunya reformasi kelembagaan agar perangkat daerah mampu menjawab tantangan pemerintahan modern.
Catatan fraksi antara lain:
1. Perampingan Struktur dan Efisiensi Anggaran
Penataan struktur OPD harus mengarah pada organisasi yang ramping, efektif, dan berorientasi hasil, sehingga belanja daerah lebih efisien.
2. Adaptif terhadap Tantangan Baru
Perubahan teknologi, dinamika sosial, dan kompleksitas layanan publik menuntut OPD lebih responsif melalui penyesuaian tugas dan fungsi.
3. Penguatan Kinerja dan Profesionalitas
Fraksi meminta agar penataan kelembagaan tidak sekadar administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalitas aparatur.
Menutup sidang, Ketua DPRD H. Lalu Ramdan menegaskan bahwa seluruh pemandangan umum fraksi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan berikutnya bersama pemerintah daerah. Ia menekankan komitmen lembaganya untuk memastikan proses pembahasan berjalan transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian agenda lanjutan, yakni jawaban Pemerintah Daerah atas pemandangan umum fraksi yang akan dibahas pada sidang berikutnya sebelum Ranperda masuk ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Dengan agenda strategis yang dibahas, paripurna kali ini menjadi salah satu titik penting dalam menentukan arah tata ruang dan kelembagaan pemerintahan Lombok Tengah untuk dua dekade ke depan.