koresponden –Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat kerja pada Selasa (6/1/2026) guna membahas isu pemutusan kontrak tenaga honorer di Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV H. M. Mayuki, S.Ag dan dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Tengah, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah, serta RSUD Praya.
Rapat tersebut digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat dan surat permintaan hearing terkait pemecatan tenaga honorer di berbagai sektor, khususnya pendidikan dan kesehatan. DPRD menilai perlu adanya klarifikasi terbuka agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam penjelasannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, tercatat sebanyak 1.129 tenaga honorer tidak dilanjutkan kontraknya, terdiri dari 715 guru dan 414 tenaga teknis.
Sementara itu, untuk tenaga di RSUD Praya, sebanyak 202 orang direncanakan akan direkrut kembali melalui skema kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Adapun 153 tenaga kesehatan lainnya akan dievaluasi lebih lanjut seiring dengan rencana pembangunan puskesmas baru di sejumlah wilayah.
Komisi IV DPRD Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut. DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar memberikan penjelasan tertulis kepada sekolah dan instansi terkait guna memastikan transparansi kebijakan serta meminimalisir kegelisahan di masyarakat.