DPRD dan Pemkab Lombok Tengah Sepakati Arah Kebijakan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026
Korespoonden**DPRD dan Pemkab Lombok Tengah Sepakati Arah Kebijakan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026
LOMBOK TENGAH – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Lombok Tengah, Jumat (28/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah H. Lalu Ramdan, S.Ag. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan penganggaran daerah. Melalui forum ini, DPRD bersama pemerintah daerah menyampaikan hasil pembahasan sekaligus menyepakati arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.
Banggar Paparkan Hasil Pembahasan
Pada agenda pertama, Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi.
Dalam laporan itu, Banggar memaparkan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Tengah. Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah hingga pembiayaan daerah.
Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan arah penganggaran tetap sejalan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
DPRD dan TAPD juga mencermati agar setiap kebijakan anggaran memiliki dasar perencanaan yang jelas, realistis dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Hal tersebut penting karena APBD merupakan salah satu instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan, membiayai pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Anggaran Harus Berorientasi pada Masyarakat
Melalui pembahasan KUA-PPAS, DPRD Lombok Tengah berupaya memastikan anggaran yang nantinya dituangkan dalam APBD benar-benar diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kebijakan penganggaran tidak hanya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan.
DPRD menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap program yang direncanakan diharapkan memiliki sasaran dan indikator yang jelas sehingga penggunaan anggaran dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, APBD tidak sekadar menjadi dokumen keuangan tahunan, tetapi harus menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pencapaian target pembangunan.
Kebutuhan pembangunan Lombok Tengah yang terus berkembang, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, penguatan ekonomi hingga sektor pariwisata, menjadi pertimbangan penting dalam menentukan prioritas anggaran.
Karena itu, pembahasan KUA-PPAS menjadi momentum untuk menyelaraskan antara kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan yang harus diprioritaskan.
DPRD dan Pemkab Tandatangani Kesepakatan
Setelah penyampaian laporan Banggar, rapat dilanjutkan dengan agenda penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk kesepakatan sekaligus komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menentukan arah kebijakan penganggaran daerah.
Kesepakatan ini selanjutnya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai penting agar kebijakan yang telah disepakati dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang konkret, terukur serta memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Tutup Masa Persidangan Ketiga
Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah tersebut juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027.
Penutupan masa persidangan menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai agenda dan kegiatan DPRD yang telah dilaksanakan selama masa persidangan sebelumnya, baik dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran maupun pengawasan.
Sementara pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 menandai dimulainya kembali agenda kedewanan pada masa persidangan berikutnya.
Ketua DPRD Lombok Tengah H. Lalu Ramdan menekankan pentingnya menjaga sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Hubungan kelembagaan yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai kebijakan daerah dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026, DPRD dan Pemkab Lombok Tengah memiliki pijakan bersama untuk melanjutkan tahapan pembahasan anggaran.
Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana program yang dibiayai mampu memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Lombok Tengah.