Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mataram, Sabtu (22/8).
Penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut dilakukan petugas di dua Tempat Kejadian Perkara(TKP) yakni yang pertama di lakukan di wilayah Dasan Agung Gabuk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan menangkap terduga pelaku berinisial M alias Dah, (49).
Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti yakni enam poket yang diduga Sabu ( Berat Bruto 3.02 gram), satu buah kaca , dua unit Hanphone dan uang tunai sejumlah Rp.655.000.00.
Sedangkan di TKP kedua yang masih berada di wilayah Gunung Sari, Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lagi yakni dengan inisial HW Alias Ati Perempuan, (42 tahun) yang beralamatkan di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Di TKP kedua ini petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yakni satu plastik berbentuk tabun