Beranda Hukum Kriminal Kejari Lombok Tengah Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm...

Kejari Lombok Tengah Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH

0
BERBAGI
Koresponden**Kejari Lombok Tengah Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH
Praya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp5,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah tim penyidik Kejari Lombok Tengah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MAA, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga September 2021; SU, Kepala DLH Lombok Tengah periode November 2021 hingga Desember 2022; SA, Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah; dan A, Direktur perusahaan pemenang tender pengadaan dump truck dan arm roll tersebut.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kejari Lombok Tengah, MAA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perencanaan pengadaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen lengkap, memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar yang sah, serta menandatangani addendum dan berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Sementara itu, SU diduga menyetujui pembayaran termin kepada penyedia meskipun realisasi pekerjaan belum selesai 100 persen. Akibatnya, hingga kini dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll disebut belum pernah terbit.
Tersangka SA diduga turut terlibat dalam proses perencanaan yang tidak sesuai ketentuan, menyetujui pembayaran termin yang tidak didukung bukti penyelesaian pekerjaan yang sebenarnya, serta memalsukan sejumlah tanda tangan pada berita acara serah terima arm roll.
Sedangkan tersangka A selaku penyedia disebut menggunakan sejumlah dokumen yang kemudian diketahui tidak benar untuk mengikuti tender. Selain itu, A juga diduga menerima pembayaran penuh meski pekerjaan belum tuntas dan belum menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan kepada dinas terkait.
Kejari Lombok Tengah menyebut rangkaian perbuatan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang perhitungannya dilakukan oleh BPKP Perwakilan NTB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Penyidik juga menyatakan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah seluruh proses penyidikan rampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here