Beranda Hukum Kriminal Komisi III DPRD Loteng Akan Panggil PLN ULP Kopang Terkait Warga Tersengat...

Komisi III DPRD Loteng Akan Panggil PLN ULP Kopang Terkait Warga Tersengat Kabel Tegangan Tinggi

0
BERBAGI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, Rabu, (9/11/2022).
koresponden-Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah berencana memanggil PLN ULP Kopang guna meminta klarifikasi atas meninggalnya seorang warga Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, yang diduga tersengat arus listrik dari kabel tegangan tinggi yang terputus pada Sabtu (21/02/2025).
Korban diketahui bernama H. Moh. Zainul Mutaqin (64). Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban diduga meninggal dunia akibat sengatan listrik. Hal tersebut ditandai dengan luka bakar di bagian lengan kiri hingga jari-jari serta luka bakar pada kaki kanan.
Sementara itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh personel Polsek Batukliang menunjukkan adanya kabel listrik tegangan tinggi milik PLN yang terputus dan menggantung di area persawahan. Meski dalam kondisi terputus, kabel tersebut dilaporkan masih bermuatan listrik saat insiden terjadi.
Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, menegaskan bahwa pihaknya akan segera meminta Sekretariat Dewan (Setwan) untuk mengirimkan surat pemanggilan kepada PLN ULP Kopang.
“Kami di Komisi III akan memanggil PLN ULP Kopang. Segera kami minta Setwan membuatkan surat panggilan,” katanya, Minggu (23/02).
Ki Agus menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan resmi atas peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Komisi III juga berencana menghadirkan Kepala Desa, Kepala Wilayah, serta saksi-saksi di lokasi kejadian guna memperoleh gambaran yang utuh terkait insiden tersebut.
Ia menambahkan, meskipun pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah, tanggung jawab tetap harus ditegakkan apabila ditemukan adanya unsur kelalaian.
“Pemanggilan tetap harus dilakukan. Jika terbukti ada kelalaian dari pihak PLN, maka harus bertanggung jawab. Kejadian serupa tidak boleh terulang kembali,” tegas politisi dari Partai NasDem tersebut.
Selain itu, Komisi III juga akan menghadirkan perwakilan keluarga korban dalam rapat klarifikasi agar fakta yang berkembang tidak simpang siur.
“Kalau memang ada fakta yang harus diungkap, maka harus diungkap secara terbuka,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here