Koresponden– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta seluruh fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan ketersediaan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta BPJS harus tetap menjadi prioritas. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menolak pasien peserta BPJS yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Faskes tidak boleh menolak pasien. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan dengan baik, termasuk memastikan ketersediaan obat bagi peserta,” kata Elly Widiani saat kegiatan silaturahmi BPJS Kesehatan bersama awak media di De Balen Soultan Hotel Poltekpar Lombok, Jumat (6/3/2026).
Selain peningkatan pelayanan, BPJS Kesehatan juga menyoroti dinamika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di Kabupaten Lombok Tengah sendiri, tercatat sekitar 93 ribu jiwa peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Sosial dan mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Selong lainnya, yakni di Kabupaten Lombok Timur.
“Kalau di Lombok Tengah ada sekitar 93 ribu jiwa dinonaktifkan. Tapi itu pun juga sudah ada penggantian dari masyarakat yang sebelumnya didaftarkan Pemda,” jelas Elly.
Meski demikian, masyarakat yang status kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Hal ini karena Lombok Tengah telah berstatus Universal Health Coverage (UHC).
BPJS Kesehatan juga meminta masyarakat, khususnya peserta PBI, untuk proaktif mengecek status kepesertaan mereka. Hal ini penting mengingat status kepesertaan sangat dipengaruhi oleh pembaruan data sosial ekonomi yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kemudian yang harus dilakukan oleh masyarakat melalui pendampingan perangkat desa adalah mengecek apakah status peserta dalam kondisi aktif atau tidak,” ujar Elly.
Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui Pelayanan Administrasi WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165. Masyarakat cukup mengirim pesan dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status kepesertaan.
Jika status peserta dinyatakan nonaktif, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi. Warga yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan membawa salinan Kartu Keluarga (KK) ke operator desa (Opdes) yang memiliki akses ke sistem SIKS-NG.
“Desa bisa mengusulkan reaktivasi melalui pembiayaan APBN lagi. Jika ada kendala juga bisa langsung ke Dinas Sosial,” jelasnya.
Apabila tidak memenuhi syarat untuk kembali menjadi PBI dari pemerintah pusat, masyarakat masih dapat diusulkan menjadi peserta PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui skema kerja sama UHC antara Pemda dan BPJS Kesehatan.
“Kalau sudah tidak memenuhi syarat sebagai PBI dari pusat, bisa diusulkan menjadi PBI dari pemerintah daerah,” tambah Elly.
Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi juga diharapkan dapat mendaftar sebagai peserta BPJS secara mandiri sesuai kelas yang dipilih. Sementara bagi pekerja, kepesertaan BPJS seharusnya didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kuncinya sekarang masyarakat proaktif mengecek status kepesertaan BPJS kesehatannya,” tegas Elly.