Beranda Nasional DPRD Lombok Tengah Bahas Perubahan Propemperda 2026 dan Susun Agenda Legislasi 2027

DPRD Lombok Tengah Bahas Perubahan Propemperda 2026 dan Susun Agenda Legislasi 2027

0
BERBAGI
DPRD Lombok Tengah Bahas Perubahan Propemperda 2026 dan Susun Agenda Legislasi 2027
Koresponden**DPRD Lombok Tengah Bahas Perubahan Propemperda 2026 dan Susun Agenda Legislasi 2027
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta usulan Propemperda Tahun 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (10/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Ramdan, S.Ag., dan dihadiri Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Agenda tersebut menjadi bagian dari penyusunan arah kebijakan legislasi daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik melalui regulasi yang terencana.
Ketua DPRD H. Lalu Ramdan membacakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait perubahan Propemperda Tahun 2026 dan usulan Propemperda Tahun 2027.
Menurutnya, Propemperda merupakan instrumen penting dalam penyusunan produk hukum daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis agar setiap peraturan daerah mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Peraturan daerah tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi alat untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, DPRD mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu:
Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN);
Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah;
Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah.
Keempat Ranperda tersebut dinilai strategis karena menyasar penguatan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, optimalisasi aset daerah, peningkatan mitigasi kebakaran, serta pelestarian seni dan budaya daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengusulkan dua Ranperda dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perindustrian Kabupaten Lombok Tengah dan Ranperda tentang Penyesuaian Hukuman Pidana dalam Peraturan Daerah.
Untuk Propemperda Tahun 2027, DPRD mengusulkan lima Ranperda, meliputi:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
Ranperda tentang Pemanfaatan Sempadan Jalan untuk Usaha Komersial;
Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Ranperda tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan.
Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan administrasi publik, menjaga keberlanjutan lahan pertanian, menata kawasan usaha, meningkatkan kualitas permukiman, serta memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengajukan tiga Ranperda prioritas untuk Propemperda Tahun 2027, yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisaan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2027–2037, serta Ranperda tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Ketiga Ranperda tersebut diproyeksikan menjadi dasar penguatan perlindungan lingkungan, pengembangan sektor pariwisata, serta perluasan investasi guna mendukung pembangunan daerah.
Pada kesempatan itu, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang terus menjalankan fungsi legislasi melalui penyusunan Propemperda secara terencana.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama menyusun agenda legislasi daerah secara terencana. Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Pathul Bahri.
Menurut Bupati, seluruh Ranperda yang diusulkan memiliki nilai strategis karena menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari pemberantasan narkotika, perlindungan lahan pertanian, pengembangan industri, perlindungan tenaga kesehatan hingga pengelolaan lingkungan hidup.
Khusus terkait Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisaan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2027–2037, Pathul Bahri menilai regulasi tersebut akan menjadi pedoman pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan.
“Kita ingin pariwisata Lombok Tengah berkembang secara merata dan memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Dampaknya harus dirasakan oleh pelaku UMKM, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, hingga masyarakat di desa-desa. Karena itu diperlukan perencanaan yang matang dan payung hukum yang kuat,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan pangan di tengah pesatnya pembangunan dan investasi.
Melalui pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026 dan penyusunan Propemperda Tahun 2027, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya memperkuat fondasi pembangunan melalui regulasi yang berkualitas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here