Beranda Editorial Opini Pemprov NTB Sebut Pelaksanaan Mutasi Pejabat Sesuai Prosedur

Pemprov NTB Sebut Pelaksanaan Mutasi Pejabat Sesuai Prosedur

0
BERBAGI
Lalu Gita Ariadi/net
Koresponden Koranmerah.com

Pelaksanaan mutasi pejabat pada tanggal 25 Maret 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Hal ini diungkapkan oleh Drs. M. Nasir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, dalam keterangan resminya di Mataram pada Selasa, 2 April 2024.
Menurut M. Nasir, pelaksanaan mutasi tersebut telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, yang melibatkan tahapan koordinasi dan persetujuan dari berbagai pihak terkait. Langkah-langkah tersebut antara lain:
1. Pj. Gubernur NTB telah mengirim surat permohonan persetujuan teknis mutasi ke BKN pada tanggal 13 November 2023.
2. BKN merespons surat tersebut dengan memberikan pertimbangan teknis mutasi pada tanggal 26 Januari 2024.
3. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB mengajukan permohonan ijin pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat pada tanggal 20 Februari 2024.
4. Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan pelantikan sesuai dengan surat nomor pada tanggal 8 Maret 2024.
M. Nasir menegaskan bahwa proses mutasi tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang melarang penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, M. Nasir juga menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, terdapat ketentuan yang mengatur pelaksanaan Manajemen ASN di instansi pemerintah. Ayat (1) menyebutkan bahwa dalam kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. Namun, ayat (2) memberikan pengecualian di mana pejabat yang ditunjuk dapat melakukan tindakan tersebut setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here