Beranda Publik Politik DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Kedua, Buka Masa Sidang Ketiga Tahun...

DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Kedua, Buka Masa Sidang Ketiga Tahun 2025–2026

0
BERBAGI
Koresponden**DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Kedua, Buka Masa Sidang Ketiga Tahun 2025–2026
Praya – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kedua dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Tengah itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Lalu Muhammad Akhyar, dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H.M. Nursiah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan berbagai capaian yang telah dilaksanakan selama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Salah satu agenda strategis yang menjadi perhatian DPRD adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045. Ranperda tersebut dinilai memiliki peran penting sebagai pedoman arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah juga telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tidak hanya itu, DPRD juga menginisiasi sejumlah Ranperda usul prakarsa dewan yang dinilai strategis bagi daerah. Di antaranya Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Ranperda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana.
Sebagai bagian dari fungsi representasi rakyat, para anggota DPRD juga telah melaksanakan kegiatan reses di masing-masing daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Sementara itu, bersama pemerintah daerah, DPRD turut membahas empat Ranperda strategis usulan eksekutif, yakni terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, penyelenggaraan perizinan berusaha, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Untuk mempercepat pembahasan sejumlah regulasi tersebut, DPRD juga membentuk beberapa Panitia Khusus (Pansus). Selain itu, sejumlah Ranperda lainnya turut dibahas, antara lain mengenai pengelolaan barang milik daerah, penanggulangan bencana kebakaran, serta pemberdayaan dan perlindungan kesenian daerah.
Pada masa persidangan yang sama, DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dan menyerahkan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar, berharap memasuki Masa Persidangan Ketiga, seluruh anggota dewan dapat semakin optimal menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi mendorong pembangunan daerah yang lebih berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat agar berbagai program pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Tengah.
Dengan dibukanya Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen melanjutkan pembahasan berbagai agenda strategis daerah serta memperkuat peran pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here