Gerakan Peduli Pembangunan Desa [GPPD] NTB geram terhadap tindakan Sekertaris Pandan Indah yang diduga melakukan kampanye secara terang terangan dengan memposting di akun Media Sosial Facebook terhadap salah satu calon legislatif.
Tidak hanya calon legislatif, tapi GPPD NTB juga menuding oknum Sekdes di Praya Barat Daya ini juga diduga mengkampanyekan salah satu calon presiden RI dalam berbagai postingannya.
Dengan tindakan seperti ini, GPPD NTB menilai sudah jelas melanggar Undang Undang Pemilu.
” Aturan dasar yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, Prangkat Desa, TNI/ Polri adalah melakukan kampanye dalam bentuk apapun, baik itu berbentuk postingan, deklarasi atau apapun, sebab atauran perundang undangan sudah jelas mengatur hal tersebut”. Ungkapnya Ketua GPPD NTB, Slamet Riadi.
Kasus dugaan kampanye yang dilakukan oleh Sekertaris Desa Pandan Indah ini, tentu bukan hal yang baru yang pernah dilakukan, sebab menurut Slamet Riadi, Kasus yang serupa juga pernah terjadi dan dilakukan oleh Kepala Desa Mangkung yang termasuk ASN juga pada beberapa bulan yang lalu.
“Kasus kampanye oleh prangkat Desa di Praya Barat/ Praya Barat Daya, bukan kasus dan barang baru, akan tetapi produk lama, sebab beberapa bulan yang lalu, Kepala Desa Mangkung melakukan hal yang sama dengan mengampanyekan salah satu calon legislatif, dari sebab itulah kemudian, kami atas nama GPPD NTB akhirnya bersuara dan geram terhadap tindakan oknum oknum tersebut.” Katanya.
Untuk itu dalam waktu dekat GPPD NTB akan mengadukan dugaan kampanye yang dilakukan aparat desa ini ke Panwascam. Ia menilai tindakan aparat desa yang ikut berkampanye tidak bisa ditolerir.
” Kami akan mengadukan kejadian tersebut kepada pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini bawaslu. Kami juga berharap Bawaslu melalui Panwascam di masing masing Kecamatan seharusnya bertindak tegas terhadap oknum prangkat Desa yang melakukan kampanye seperti yang dilakukan oleh Sekdes Pandan indah ini”. Tegas Slamet Riadi.
Dengan kejadian ini, Gerakan Peduli Pembagunan Desa NTB (GPPD NTB) mempertanyakan ketegasan dari pihak Bawaslu khususnya Panwascam Praya Barat Daya dalam mengawasi netralitas aparat desa.
” Kami sudah mempunyai data yang bisa membuat Sekertaris Desa Pandan Indah terjerat dalam tanda kutip kasus pidana pelanggaran Pemilu. Sebab kami punya otoritas pengawasan sebagai penyambung lidah masyarakat, oleh sebab itu tindakan kami sangat jelas”. Tandas Slamet Riadi. [km6/Rzn].
kok sekelas sekdes aja yg di laporkan bos?, di sono banyak bupati, gubernur bahkan menteri yg terang2an dukung salah satu calon kok di diamin malah di lindungi.
kok sekelas sekdes aja yg di laporkan bos?, di sono banyak bupati, gubernur bahkan menteri yg terang2an dukung salah satu calon kok di diamin malah di lindungi.