“Iya betul, para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dahfid Shiddiq di kantornya, Jumat (30/8).
Dijelaskan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket kristal bening diduga narkoba jenis sabu, rangkaian alat hisap, Hp dan uang Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 (1), 114 (1) dan atau 127 (1) huruf a dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, bahwa pelaku AS diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kemudian anggota yang mengetahui keberadaan pelaku di dirumah ZA di Dusun Buse Desa Bunut Baok Kecamatan Praya langsung melakukan penggrebekan dan dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat dilakukan interogasi bahwa pelaku sudah menjual tiga poket sabu itu kepada pelaku LY. Kemudian anggota melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti yang dibuang di belakang rumah,” jelasnya.
“Atas kejadian itu ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya.