Beranda Editorial Opini Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri, Bukti Tidak Ada Masalah Wawasan...

Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri, Bukti Tidak Ada Masalah Wawasan Kebangsaan

0
BERBAGI
Hidayat Nur Wahid/Net.
Editorial Koranmerah.com

Pengangkatan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 43 rekannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri turut ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).
Dalam pernyataannya, HNW menuturkan diterimanya Novel Baswedan beserta 43 mantan pegawai KPK lainnya sebagai ASN Polri tersebut menjadi sebuah bukti.
HNW mengatakan bahwa hal itu menjadi bukti formil maupun materiil bahwa wawasan kebangsaan Novel Baswedan Cs baik-baik saja.
“Bahwa Novel Baswedan Dkk diterima oleh Polri yang punya Bareskrim dan Densus 88, bahkan diangkat sebagai ASN di Kepolisian, itu bukti formil dan materiil bahwa wawasan kebangsaan mereka baik-baik saja,” tutur HNW pada Sabtu, 11 Desember 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @hnurwahid.
Lebih lanjut, dalam cuitan itu, HNW pun menuturkan bahwa pengangkatan sebagai ASN Polri terhadap Novel Cs tersebut seperti membenarkan isu terkait kebenaran ‘TWK’ di KPK.
“Itu seperti jadi membenarkan rumor soal kebenaran/ketulusan ‘TWK’ di KPK dan lain-lainnya. Sayang sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, tepat pada Hari Antikorupsi Sedunia yakni Kamis, 9 Desember 2021, Novel bersama dengan 43 mantan pegawai KPK lainnya resmi dilantik sebagai ASN Polri.
Proses pengangkatan itu langsung dilakukan oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kapolri berharap dengan pengangkatan 44 mantan pegawai KPK itu dapat berperan aktif dalam memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan budaya antikorupsi.
Dalam rekam jejak yang dimiliki oleh 44 orang tersebut, Kapolri juga optimistis hal itu dapat semakin memperkuat institusi Polri dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, ia pun meminta kepada Novel Cs untuk bersama-sama menciptakan iklim investasi dengan tujuan memberikan kepastian bagi para investor dari dalam maupun luar negeri.
Adapun, pengangkatan 44 orang menjadi ASN Polri itu berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Kepolisian tertanggal 29 November 2021.
Dalam pertimbangannya, aturan tersebut mengatakan bahwa tindakan pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Agung serta persetujuan dari Menpan RB.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos menjadi ASN pada lembaga antirasuah itu setelah tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here