Beranda Publik Politik IPPAT NTB Masuk Desa, Program Edukasi Hukum Pertanahan ke Warga

IPPAT NTB Masuk Desa, Program Edukasi Hukum Pertanahan ke Warga

0
BERBAGI
Koresponden Koranmerah.com

Mataram — Bagi warga desa, tanah bukan sekadar aset. Ia adalah warisan keluarga, sumber penghidupan, sekaligus penopang masa depan. Namun minimnya pemahaman hukum sering membuat tanah justru menjadi sumber sengketa.
Kondisi itu mendorong Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat (IPPAT NTB) bersama Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Mataram meluncurkan program IPPAT NTB Masuk Desa. Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2026 dan menyasar desa-desa di Pulau Lombok.
Desa Lungkak di Kecamatan Keruak dan Desa Sigerongan di Kecamatan Lingsar menjadi lokasi awal kegiatan. Di dua desa ini, masih banyak masyarakat yang menyimpan dokumen tanah sebagai arsip keluarga, tanpa memahami kekuatan hukumnya.
Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, SH, MKn, MH, mengatakan program ini bertujuan mendekatkan layanan dan pemahaman hukum pertanahan kepada masyarakat desa.
“Banyak persoalan tanah muncul karena masyarakat belum memahami aspek hukumnya. Kami ingin hadir langsung, memberikan penjelasan yang sederhana dan mudah dipahami,” kata Saharjo, Rabu.
Melalui program ini, IPPAT NTB memberikan edukasi seputar hak dan kewajiban pemilik tanah, proses pembuatan akta, hingga langkah pencegahan sengketa. Pendekatan yang digunakan bersifat dialogis, agar masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi secara langsung.
Program ini juga melibatkan mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Mataram. Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Unram, Dr. Eduardus Bayo Silli, SH, MHum, menilai kegiatan tersebut penting sebagai bagian dari pembelajaran lapangan.
“Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga melihat langsung persoalan hukum di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa, Anita Kusumaningrum, SH, menyebut keterlibatan mahasiswa menjadi pengalaman berharga dalam memahami peran profesi notaris dan PPAT.
“Kami belajar bahwa tugas PPAT dan notaris bukan hanya mengurus dokumen, tetapi juga memberi pemahaman dan rasa aman hukum bagi masyarakat,” katanya.
Melalui IPPAT NTB Masuk Desa, IPPAT NTB menegaskan komitmennya menghadirkan hukum pertanahan secara preventif. Edukasi sejak dini diharapkan dapat mencegah konflik, sehingga tanah tetap menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here