Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu (4/2/2026).
koresponden- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu (4/2/2026).
Tiga Perda yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Perda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana. Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah yang berpihak pada ketertiban sosial, penguatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup warga Lombok Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga Raperda tersebut.
“Pengesahan tiga Peraturan Daerah ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Lombok Tengah, baik dalam menjaga ketertiban sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, maupun menyediakan hunian yang layak dan terjangkau,” ujar H. M. Nursiah.
Ia menegaskan bahwa Perda yang telah disahkan bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen segera menyiapkan peraturan pelaksanaan sebagai regulasi turunan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti Perda ini dengan regulasi turunan yang jelas, sehingga dapat diimplementasikan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan disahkannya tiga Perda tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin kuat, iklim ekonomi semakin berkembang, serta kualitas kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Lombok Tengah semakin meningkat.