Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendatangkan satu ton cabai rawit merah dari Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Langkah ini dilakukan untuk menekan lonjakan harga cabai menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
Koresponden- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendatangkan satu ton cabai rawit merah dari Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Langkah ini dilakukan untuk menekan lonjakan harga cabai menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
Pasokan cabai tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., di Bandara Lombok Minggu (1/3/2026).
Wakil Bupati menjelaskan, dalam beberapa pekan terakhir harga cabai rawit merah di pasaran sempat melonjak hingga mencapai Rp200.000 per kilogram. Kenaikan harga tersebut dipicu oleh terbatasnya pasokan akibat faktor cuaca serta kendala distribusi.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima pasokan cabai dari Enrekang sebanyak satu ton. Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat selama Ramadan,” ujar Nursiah.
Menurutnya, tambahan pasokan tersebut diharapkan dapat menambah ketersediaan cabai di pasar tradisional maupun di tingkat distributor di Lombok Tengah, sehingga harga di pasaran bisa kembali stabil dan lebih terjangkau.
Sementara itu, Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bappenas Nusa Tenggara Barat, Rinna Syawal mengatakan pihaknya memfasilitasi distribusi pangan dengan mendatangkan cabai rawit merah dari Enrekang untuk membantu menstabilkan harga di pasaran, khususnya di Lombok Tengah.
Ia menjelaskan, cabai yang didatangkan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp68.000 hingga Rp73.000 per kilogram. Harga ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang di pasaran sehingga harga di tingkat konsumen tidak terlalu tinggi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga akan terus memantau perkembangan harga bahan pokok selama Ramadan. Koordinasi dengan distributor dan pelaku usaha juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan harga komoditas lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kebutuhan pokok tetap tersedia dengan harga yang wajar di tengah meningkatnya permintaan selama bulan suci Ramadan.