Beranda Nasional 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Kenapa Bisa ?

75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Kenapa Bisa ?

0
BERBAGI
KPK/Net
Editorial Koranmerah.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil TWK alih status ini terdiri atas dua kategori yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
“Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).
Dia mengatakan hasil TKW mendapati 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat, sementara dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan. Sejumlah aspek yang diukur dalam tes ini menurut Ghufron di antaranya integritas, netralitas, dan antiradikalisme.
Sekretaris Jenderal KPK akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak. Adapun tindak lanjut untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).

 

 

Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.
“KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat),” tutur Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa.
Sebelum pengumuman dan pembacaan hasil tes, Ketua KPK Firli Bahuri sempat memaparkan soal proses alih status hingga menyentil ihwal bocornya informasi mengenai hasil tes seleksi ASN.
Dalam kesempatan itu dia juga meminta maaf atas penundaan pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan. Firli beralasan harus menghormati proses hukum yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya dan kami semua insan KPK, saya ulangi, saya dan kami semua insan KPK sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang mengambil suatu tindakan dan menjadikan diri sebagai korban dan membocorkan informasi tanpa menunggu informasi resmi KPK yang sama-sama kita cintai,” tutur dia saat mengawali pengumuman.
Sebelumnya lebih dari 1.351 pegawai lembaga antirasuah menjalani tes wawasan kebangsaan mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Ujian ini merupakan bagian dari asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 

 

Tak Bisa Dipecat
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai pegawai KPK tidak bisa diberhentikan hanya gara-gara tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Asep menyebut tes wawasan kebangsaan itu merupakan salah satu komponen penilaian komitmen dan nasionalisme seorang pegawai. Namun, hasil tes tidak bisa menjadi penilaian tunggal hingga memecat pegawai.
“Kalau mereka hanya sekadar begitu lalu gagal kan tidak bisa didasarkan dasar pemberhentian. Untuk itu panjang prosesnya. Bahkan dulu ada semacam pembekalan dulu, ini ada tes, harus dipahami dulu, baru tes,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (5/5).
“Jadi kalau (hasil tes wawasan kebangsaan) bisa membatalkan kepegawaian kan cilaka, tidak fair. Harus ada pembekalan dulu. Banyak faktor (seperti) integritas, loyalitas, kompetensi, perilaku, itu banyak aspek. Masa dengan menjawab pertanyaan salah saja bisa jadi berhenti,” katanya.(Teropongsenayan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here