Beranda Hukum Kriminal Buntut Gubernur NTB Disumpahi Pendemo, Puluhan Organisasi Massa Datangi Polda. Ini Tuntutannya

Buntut Gubernur NTB Disumpahi Pendemo, Puluhan Organisasi Massa Datangi Polda. Ini Tuntutannya

0
BERBAGI
Koresponden Koranmerah.com

Puluhan massa aktivis mendatangi Mapolda NTB, Rabu (15/06/2022) memprotes ucapan yang dianggap tidak etis yang dilontarkan dalam aksi demo yang digelar oleh masa aksi Persatuan Usaha Untuk Demokrasi (PSUD) baru baru ini.
Kumpulan 41 lembaga aktivis dan kepemudaan yang menamakan dirinya AKSI NTB ini mengecam tindakan dan kata kata tak pantas tersebut sebagai bentuk penghinaan pribadi kepada Zulkifliemansyah.
” Aksi massa yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan diri “Persatuan Usaha untuk Demokrasi ( PSUD)” yang dalam orasi salah satu oratornya yang menyebut “Gubernur An*ing” adalah bentuk dari sikap dan tindakan yang tidak beretika, amoral dan sebagai bentuk ujaran kebencian (Hate Speech) terhadap Gubernur NTB, ” Kata Abdul Majid, Koordinator Umum AKSI NTB dalam tuntutan tertulisnya.
Menurut dia, Setiap warga negara bebas dan dilindungi oleh Undang-Undang dalam melakukan aksi massa menyampaikan pendapat di muka umum. Namun tentunya tidak dengan menggunakan narasi-narasi yang mengandung ujaran kebencian (Hate Speech). Setiap orang memiliki hak berdasarkan hukum, maka setiap orang harus saling menjaga hak-hak yang dimiliki masing-masing orang.
” Dalam aksi massa “Persatuan Usaha untuk Demokrasi (PSUD) dengan narasi-narasi yang tidak mencerminkan sikap yang bermoral dan beretika, justru berisikan ujaran kebencian yang berpotensi sebagai bentuk tindak pidana ujaran kebencian, ” Tandanya.
Untuk itu Aliansi Aktivis Sosial NTB dengan ini menuntut Kapolda NTB untuk menindak tegas secara hukum Koordinator Umum, Koordinator Lapangan dan Orator aksi “Persatuan Usaha untuk Demokrasi ( PSUD) dengan dugaan ujaran kebencian (Hate Speech).
”  Kami meminta dengan tegas agar Bapak
Kapolda untuk segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila Bapak Kapolda NTB tidak segera melakukan tindakan tegas terhadap persoalan ini, maka kami akan terus melakukan aksi massa dengan kekuatan massa yang lebih banyak, ” Pungkasnya
Setali tiga uang dengannya, Penanggung Jawab Aksi, M. Fihiruddin meminta Polda NTB untuk mencari dan membawa pelaku ujaran kebencian untuk meminta maaf, demi menghindari aksi main hakim warga yang emosi dengan ujaran kebencian yang dilontarkan.
“Meskipun mengantar pernyataan sikap, kami ingin Polda NTB mengambil langkah antisipasi. Karena kami dapat kabar anak itu dicari. Sehingga kami meminta Polda NTB membawa anak itu untuk meminta maaf,” ujarnya.
Fihir juga menegaskan jika belum ada langkah kongkrit dari kepolisian, maka mereka akan kembali mendatangi Polda NTB.
“Jika tidak ada tindakan konkrit maka jangan salah jika kami ramai-ramai kembali ke sini,” katanya.
Massa dalam menyampaikan pernyataan sikap ditemui langsung Direktur Intelkam Polda NTB Kombes Pol Sutrisno H.R. Polda pada prinsipnya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan massa.
“Kita akan menindaklanjuti apa yang ada dalam pernyataan sikap tersebut,” katanya.
*Tuntutan Tidak Berdasar*
Sebelumnya, massa dari Persatuan Usaha untuk Demokrasi (PSUD) menggelar aksi di Kantor Gubernur NTB menuntut Pemprov NTB mengakui dan memberikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa 3 ekor sapi atau senilai Rp100 juta kepada tiap-tiap petani yang menjadi anggota KSU Rinjani.
Padahal faktanya, dana tersebut bukan merupakan kewenangan Pemprov NTB, namun pada kementerian melalui perbankan yang diberi kewenangan menyalurkan dana KUR.
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy, mengatakan proses penyaluran dana KUR merupakan mutlak kewenangan perbankan tanpa bisa diintervensi Pemprov NTB.
“Untuk memfasilitasi pencairan dana KUR tidak bisa dilakukan Pemprov, karena kewenangan ada di perbankan,” katanya.
Dia juga mengatakan, KSU Rinjani seharusnya memohon pencairan dana KUR pada kementerian bukan kepada gubernur.
“Kalau penyaluran KUR maka permohonan ke kementerian bukan ke Pemprov,” ujarnya.
Sebagai penyalur dana PEN, harus memiliki sejumlah persyaratan yang jelas dan biasanya itu dilakukan oleh perbankan yang memiliki kompetensi. Sementara KSU Rinjani menurut Rudy adalah koperasi yang sudah lama vakum, namun dihidupkan kembali.
“KSU Rinjani sudah lama vakum kemudian dihidupkan kembali. Ini penjelasan Kadis Koperasi. KSU belum ada kegiatan apapun,” katanya.
Untuk diketahui, Polda NTB telah mengusut dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan KSU Rinjani. Banyak petani diduga dimintai sejumlah uang dengan iming-iming mendapatkan bantuan tiga ekor sapi senilai Rp100 juta dari dana PEN.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
Di sisi lain, Ketua KSU Rinjani, Sri Sidoarjo menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram atas kasus hoaks pemberian bantuan dana PEN oleh KSU Rinjani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here