Polres Lotim melakukan pemusnahan narkoba jenis Shabu sebesar 46 gram
Koresponden Koranmerah ( Jumat, 2/11)
Polres Lombok Timur, NTB memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis Shabu sebanyak 46 Gram, Kamis ( 2/11). Pemusnahan ini disaksikan Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Ebang Y, Kasi Barang Bukti Kejari Selong, Aries FJ, Kasi Pidum Kejari Selong, Fajar Hidayat dan Sie Propam Polres Lombok Timur, M. Jupri dan Kasat Res Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Surya Irawan.
Adapun barang haram tersebut merupakan bukti kejahatan narkotika dari tersangka IN (alm) dan tersangka LH. Pemusnahan barang bukti Shabu tersebut menggunakan mesin blender yang kemudian dibuang ke selokan yang airnya mengalir di dalam kawasan Polres Lombok Timur.
” Selain disaksikan sejumlah pihak terkait, pemusnahan barang bukti yang merupakan barang bukti kejahatan 2 orang tersangka oleh Kasat Res Narkoba Polres Lombok Timur ini, disaksikan juga oleh kedua tersangka.” Kata Kasubbag Humas, IPTU I Made Tista.
Lebih lanjut, Tista juga mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat, jika menemukan transaksi atau mengetahui Informasi terkait dengan peredaran Gelap Narkoba supaya segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk segeraditindak lanjuti.
” Sementara itu bagai warga Masyarakat yang sudah mengkonsumsi atau dibawah pengaruh barang Haram tersebut dan ingin berhenti, bisa juga melaporkan dirinya ke Sat Res Narkoba Polres Lotim untuk segera dilakukan rehabilitasi. Untuk Identitas Pelapor pihak kami menjami kerahasiaanya.” Himbau Tista.