
Koresponden Koranmerah [Sabtu, 18/1/2020]
Tim Resmob Polres Loteng menangkap seorang pri yang disinyalir melakukan pencurian mobil di desa Mangkung.
Polisi memburu SDT alias Amaq Didik [44] sejak menerima laporan pada tanggal 19 Desember 2019 akhirnya hari Sabtu [18/1/2020] polisi berhasil meringkusnya.
Keberadaan SDT, warga Dusun Gunung Buntak Bilelando Kecamatan Praya Timur selaku pelaku pencuri mobil yang beraksi di Dusun Orok Gendang, Desa Mangkung Praya Barat terendus dari hasil penyelelidikan polisi berdasarkan info dari masyarakat.
Tim Resmob kemudian melakukan pengintaian untuk memastikan SDT adalah pelaku dan mencari keberadaan pelaku.
” Selanjutnya setelah tim mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles J Girsang.















