Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap seorang ibu berinisial NA (21) yang diduga membuang bayinya yang belum genap berusia 1 tahun ke sungai di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, menyatakan bahwa tindakan pelaku terungkap berkat informasi dari masyarakat.
“Pagi tadi jenazah korban kami temukan dan sudah kami evakuasi dan sekarang sedang proses visum di rumah sakit. Hasil visum masih kami tunggu,” ujar Iptu Regi Halili.
Korban, yang ditemukan terapung di aliran sungai sekitar 40 meter dari tempat pembuangan, diduga dibuang oleh pelaku pada hari Kamis (1/2). Jenazah korban ditemukan dengan bekas luka pada leher dan kulit terkelupas di sejumlah bagian tubuhnya. Namun, penyebab pasti luka-luka tersebut masih menunggu hasil visum dari Puskesmas Lunyuk.
Dalam pengakuan pelaku, NA mengaku sakit hati terhadap ibu kandungnya, yang menyuruhnya memasak ketika sedang menyusui korban. Perselisihan antara mereka menyebabkan pelaku melarikan diri dengan membawa korban ke sungai dan membuangnya.
“Setelah buang anaknya, pelaku ini cerita kepada seorang warga. Dari cerita itu, warga teruskan menginformasikan kepada kami,” kata Iptu Regi Halili.
Penanganan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti, dan menunggu hasil visum resmi dari Puskesmas Lunyuk. Regi memastikan bahwa penyelidikan kasus ini saat ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP.